Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Wajibkan PPIU Punya Jaminan di Bank

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:32 WIB
Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Wajibkan PPIU Punya Jaminan di Bank
Menteri Agama Fachrul Razi. [Suara.com/Arry Saputra]

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan jajarannya telah membuat regulasi untuk mengantisipasi terjadinya penipuan terhadap jemaah travel umrah yang kerap terjadi.

Regulasi tersebut dibuat menyusul pencabutan moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Fachrul menyebut, salah satu regulasi adalah mewajibkan PPIU untuk menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta per jemaah yang mendaftar.

"Kalau enggak salah peraturannya masukan uang Rp 10 juta. Sehingga kami yakin kalau sudah dapat jemaah sekitar 100 orang, maka dia sudah masukan ke bank yang kami awasi 100 X Rp 10 juta. Sehingga kecil peluang dia untuk melakukan hal-hal yang aneh," katanya di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2020).

Selain itu, Fachrul mengatakan Kemenag juga akan mewajibkan PPIU memberikan jaminan bank sebesar minimal Rp 200 juta. Tujuannya, agar Kemenag dapat melihat kemampuan finansial PPIU dalam menyelengarakan ibadah umrah.

Selain itu, Kemenag juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dengan keberadaan layanan ini, penyelewengan dana jemaah umroh dapat diminimalisasi.

"Ini sudah bisa kami deteksi kalau ada yang bisa diwaspadai," kata Fachrul.

Untuk diketahui, Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta

Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta

News | Senin, 04 November 2019 | 11:39 WIB

Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Polisi Geledah Kantor PT Damtour

Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Polisi Geledah Kantor PT Damtour

Jabar | Selasa, 17 September 2019 | 11:15 WIB

Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar

Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar

Jabar | Senin, 16 September 2019 | 08:43 WIB

Waspada Travel Haji dan Umrah Abal-abal, Korbannya Sudah Banyak

Waspada Travel Haji dan Umrah Abal-abal, Korbannya Sudah Banyak

Bisnis | Rabu, 03 April 2019 | 09:38 WIB

DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah

DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah

DPR | Kamis, 26 April 2018 | 11:09 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×