Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 20 Februari 2020 | 18:48 WIB
Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka
Jurnalis LKBN ANTARA, Teuku Dedi Iskandar dan Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin. (Foto Istimewa).

Suara.com - Teuku Dedi Iskandar, jurnalis korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga dari sebuah LSM di Meulaboh, Aceh Barat turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.

Wartawan LKBN Antara ini dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

Dedi pun baru pertama kali memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana itu digelar Ruang Unit 1 Reskrim Umum Polre Aceh Barat pada Kamis, (20/2/2020) hari ini.

"Berdasarkan isi surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena pada tanggal 9 saya mengikuti HPN ke-74 tahun di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.

Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini dalam status tersangka.

"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Dedi.

Dalam pemeriksaan, Dedi yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, kata Dedi, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.

Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," ucap Dedi.

Sejumlah rekan wartawan pun sempat menunggu pemeriksaan Dedi hingga selesai. Setelah pemeriksaan rampung, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.

Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.

Dedi Iskandar menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.

"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.

Dilansir Antara pada 31 Januari 2020, Polres Aceh Barat sempat menahan dua tersangka pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar.

Dua tersangka yang sudah ditahan itu adalah Umar Dani (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Darmansyah alias Mancah (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

Dalam surat tersebut diterangkan, kepolisian melakukan penyidikan sejak Sabtu, (25/1/2020).

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat

14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:37 WIB

Dikeroyok Oknum Aparat dalam Demo Makassar, Ini Cerita Jurnalis LKBN Antara

Dikeroyok Oknum Aparat dalam Demo Makassar, Ini Cerita Jurnalis LKBN Antara

News | Rabu, 25 September 2019 | 06:33 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih, Kecewa

Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih, Kecewa

Video | Senin, 16 September 2019 | 17:11 WIB

Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga

Nikahkan Wanita Bersuami dan Pria Beristri, Penghulu Gadungan Diciduk Warga

News | Senin, 16 September 2019 | 05:36 WIB

Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh

Pimpin Prosesi Nikah Liar, Penghulu Gadungan Dipolisikan KUA Aceh

News | Sabtu, 14 September 2019 | 16:34 WIB

WNI Asal Aceh Hancurkan 15 Patung Kuil Hindu di Malaysia, Dianggap Berhala

WNI Asal Aceh Hancurkan 15 Patung Kuil Hindu di Malaysia, Dianggap Berhala

News | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 13:22 WIB

Jurnalis Diamuk Suporter Bola, Rekaman Dirampas, Jidat Benjol Dihajar Helm

Jurnalis Diamuk Suporter Bola, Rekaman Dirampas, Jidat Benjol Dihajar Helm

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 09:05 WIB

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Wilayahnya Status Siaga Darurat Bencana Asap

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Wilayahnya Status Siaga Darurat Bencana Asap

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:20 WIB

Mobilnya Hantam Truk Barang, Anggota TNI Patah Tulang dan Luka Parah

Mobilnya Hantam Truk Barang, Anggota TNI Patah Tulang dan Luka Parah

News | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 19:16 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB