Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 20 Februari 2020 | 20:18 WIB
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
Tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting sangat kecewa dengan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat pengadilan dirinya ditunda dua kali. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting sangat kecewa dengan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat pengadilan dirinya ditunda dua kali. Baginya, ini membuktikan bahwa dirinya ditangkap atas dasar politik, bukan melanggar undang-undang.

Surya Anta mengatakan indikasi ini sudah muncul sejak awal penangkapan enam aktivis Papua di Jakarta akhir Agustus tahun lalu, hingga kini JPU tidak bisa menghadirkan pelapor dan saksi.

"Ini menunjukkan bahwa aparatur negara ini lebih suka menangkap orang, lebih suka mendakwa orang, tetapi tidak mampu membuktikannya," kata Surya di PN Jakpus, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, dua pasal terkait tuduhan makar dan pemufakatan jahat saat aksi damai dan pengibaran bendera bintang kejora di depan istana negara 28 Agustus 2019 yang didakwakan kepadanya tidaklah gampang dibuktikan karena tidak ada alat bukti yang kuat.

"Dasar hukumnya tidak terpenuhi, pihak kepolisian dan kejaksaan mau menggatok-gatokkan, cocoklogi antara yel-yel, lagu dan bendera, padahal semua itu sudah ada dari dulu," tegasnya.

Menurutnya selama aksi berlangsung mahasiswa dan aktivis Papua di Jakarta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga aksi berakhir damai.

Bahkan Kapolres Jakarta Pusat kata dia, sempat menawarkan makan malam usai aksi, namun tak mereka terima demi etika.

"Jadi semua berjalan smooth damai, lah kok bapak Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian menyatakan bahwa tangkap orang-orang itu," tanya Surya.

Surya Anta kemudian menduga penangkapan 6 aktivis Papua termasuk dirinya adalah cara Presiden Joko Widodo untuk menjaga elektabilitas politiknya dan membungkam gerakan masyarakat Papua yang menuntut referendum.

baca juga

"Itu instruksi politik untuk mengamankan nama baik Jokowi di hadapan oposisinya, karena pihak oposisi berkali-kali mendapatkan pasal makar, lah kok ini tidak mendapatkan pasal makar kan," katanya.

"Kedua saya pikir penangkapan kami itu merupakan instruksi politik untuk mengamankan situasi Papua, posisi kami ini vital kami di Jakarta kami punya kemampuan untuk berbicara di depan media nasional dan internasional, sedangkan di papua tidak bisa," lanjut Surya menambahkan.

Adapun, enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:47 WIB

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:56 WIB

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

News | Senin, 17 Februari 2020 | 18:09 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×