Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 20 Februari 2020 | 20:18 WIB
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
Tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting sangat kecewa dengan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat pengadilan dirinya ditunda dua kali. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Tahanan politik Papua, Surya Anta Ginting sangat kecewa dengan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat pengadilan dirinya ditunda dua kali. Baginya, ini membuktikan bahwa dirinya ditangkap atas dasar politik, bukan melanggar undang-undang.

Surya Anta mengatakan indikasi ini sudah muncul sejak awal penangkapan enam aktivis Papua di Jakarta akhir Agustus tahun lalu, hingga kini JPU tidak bisa menghadirkan pelapor dan saksi.

"Ini menunjukkan bahwa aparatur negara ini lebih suka menangkap orang, lebih suka mendakwa orang, tetapi tidak mampu membuktikannya," kata Surya di PN Jakpus, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, dua pasal terkait tuduhan makar dan pemufakatan jahat saat aksi damai dan pengibaran bendera bintang kejora di depan istana negara 28 Agustus 2019 yang didakwakan kepadanya tidaklah gampang dibuktikan karena tidak ada alat bukti yang kuat.

"Dasar hukumnya tidak terpenuhi, pihak kepolisian dan kejaksaan mau menggatok-gatokkan, cocoklogi antara yel-yel, lagu dan bendera, padahal semua itu sudah ada dari dulu," tegasnya.

Menurutnya selama aksi berlangsung mahasiswa dan aktivis Papua di Jakarta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga aksi berakhir damai.

Bahkan Kapolres Jakarta Pusat kata dia, sempat menawarkan makan malam usai aksi, namun tak mereka terima demi etika.

"Jadi semua berjalan smooth damai, lah kok bapak Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian menyatakan bahwa tangkap orang-orang itu," tanya Surya.

Surya Anta kemudian menduga penangkapan 6 aktivis Papua termasuk dirinya adalah cara Presiden Joko Widodo untuk menjaga elektabilitas politiknya dan membungkam gerakan masyarakat Papua yang menuntut referendum.

"Itu instruksi politik untuk mengamankan nama baik Jokowi di hadapan oposisinya, karena pihak oposisi berkali-kali mendapatkan pasal makar, lah kok ini tidak mendapatkan pasal makar kan," katanya.

"Kedua saya pikir penangkapan kami itu merupakan instruksi politik untuk mengamankan situasi Papua, posisi kami ini vital kami di Jakarta kami punya kemampuan untuk berbicara di depan media nasional dan internasional, sedangkan di papua tidak bisa," lanjut Surya menambahkan.

Adapun, enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:47 WIB

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:56 WIB

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

News | Senin, 17 Februari 2020 | 18:09 WIB

Terkini

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB