Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Iwan Supriyatna | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB
Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan
Ilustrasi suami istri.

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga belakangan menuai perbincangan lantaran memuat sejumlah pasal menggelitik.

Seperti Pasal 24 yang mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam menjalani biduk rumah tangga.

Disebutkan dalam salah satu ayat pasal tersebut, bahwa suami istri juga harus saling mencintai dalam sebuah pernikahan.

Tepatnya, aturan itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga. Selengkapnya, berikut bunyi pasal tersebut.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain".

Sementara untuk Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa suami istri memiliki kewajiban menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga.

Senada, untuk Pasal 24 ayat (3) menerangkan bahwa suami istri yang terikat dalam perkawinan memiliki kedudukan dan hak yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama.

Pasal-pasal ini nyatanya menuai perhatian di media sosial. Ketua PCNU Rais Syuriah Australia dan Selandia Baru, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengkritisi poin yang menyebut suami dan istri wajib saling mencintai dalam pernikahan.

Gus Nadir melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs memberikan sindiran lucu kepada pemerintah, merujuk pada artikel CNN yang mengupas pasal tersebut.

"Indonesia sedang krisis cinta. Sampai suami-istri untuk saling cinta saja perlu diwajibkan oleh negara dalam bentuk UU. Sebegitu parahkah kita?," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Cuitan Gus Nadir soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@na_dirs)
Cuitan Gus Nadir soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@na_dirs)

Kritik serupa juga dilayangkan oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo. Ia mengatakan, poin pasal tersebut tidak masuk akal dan justru memberatkan petugas.

"Berat juga kalau polisi harus membuktikan cinta seseorang. Terus kalau nggak cinta, kena hukuman denda atau kurungan?" tanyanya, melalui akun Twitter @sigitwid.

Cuitan Sigit Widodo soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@sigitwid)
Cuitan Sigit Widodo soal RUU Ketahanan Keluarga. (Twitter/@sigitwid)

RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020

Dikutip dari laman DPR.go.id, RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 oleh tiga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra dan PKS. Ketiga anggota tersebut antara lain Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah, dan Netty Prasetiyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

Ikut Fraksi Golkar, Endang Juga Tarik Usulannya di RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:03 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Tak Dibahas DPR Jika Banyak yang Protes

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:33 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB