Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Dany Garjito

Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik. Pasal-pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga menjadi perbincangan panas.

Suara.com merangkum pasal-pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga. Berikut daftarnya!

1. Pasal 25

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

  1.  Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
  2. Menjaga keutuhan keluarga; serta
  3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. Sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
  2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
  3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
  4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

2. Pasal 74 ayat 3

baca juga

Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.

3. Pasal 86

Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 20:27 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital

Your Say | Senin, 19 Mei 2025 | 14:25 WIB

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Lecehkan Keluarga, Desakan Penyelidikan Menguat!

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 22:24 WIB

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Heboh Munculnya Grup Fantasi Sedarah, Bukti Kemerosotan Moral Masyarakat?

Your Say | Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:45 WIB

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:26 WIB

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Putri Iis Dahlia Tak Setuju Pelaku Donor Sperma dan Sewa Rahim Dipenjara

Entertainment | Senin, 29 Januari 2024 | 20:41 WIB

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Waduh! Kecanduan Menonton Film Bokep Bisa Buat Seseorang Jadi Pedofil

Lifestyle | Minggu, 30 Juli 2023 | 05:55 WIB

Terkini

Apakah Boleh Pakai Hair Mist Setiap Hari? Ini Tips Aman Menggunakannya

Apakah Boleh Pakai Hair Mist Setiap Hari? Ini Tips Aman Menggunakannya

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 05:39 WIB

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Polemik Penggeledahan Rumah Tahfiz di Sukoharjo Kian Memanas, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

News | Senin, 02 November 2026 | 01:02 WIB

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

×