Array

Soal UU Jaminan Produk Halal, Ade Armando: UU yang Lahir karena Mabuk Agama

Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:40 WIB
Soal UU Jaminan Produk Halal, Ade Armando: UU yang Lahir karena Mabuk Agama
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Ade Armando (Dok SMRC)

Suara.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendesak Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal dibatalkan. Menurutnya, peraturan yang mengatur sertifikasi halal ini tidak masuk akal dan memberi kesempatan praktik korupsi.

Ia menyoroti UU Jaminan Produk Halal yang mengatur sertifikasi halal terhadap berbagai barang yang dimanfaatkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube CokroTV, pada Rabu (22/1/2020).

"Saya menyarankan kita bersama-sama mendesak agar DPR menarik UU ini. Membatalkannya," kata Ade Armando dalam video berdurasi 8.07 menit itu.

Menurutnya, UU Jaminan Produk Halal merupakan undang-undang yang tidak masuk akal. Bahkan mendorong praktik korupsi dan tidak sesuai dengan kitab suci umat Islam.

"Ini adalah UU yang tidak masuk akal, tidak realistis, mendorong korupsi, merugikan masyarakat, dan bahkan terakhir bertentangan dengan ayat Al Quran," ujar Ade.

UU Jaminan Produk Halal ini berlaku untuk semua produk baik barang atau jasa yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi hingga produk rekayasa genetik.

Sehingga, menurut Ade, semua produk mulai dari nasi goreng, buku tulis, televisi, boneka, lem tikus, hingga makanan kucing seharusnya memiliki sertifikat halal.

Barang-barang itu harus diperiksa atau diuji untuk diketahui apakah halal atau tidak.

Baca Juga: Ganjar Ekspor 10 Bus Tingkat ke Bangladesh Karya Anak Bangsa

Ade menjelaskan, "Yang disebut halal itu bukan cuma apa barang itu mengandung unsur haram atau tidak lho. Kehalalannya juga diperiksa terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk".

Ade Armando menyoroti UU Jaminan Produk Halal khususnya sertifikasi halal (Screenshot YouTube CokroTV)
Ade Armando menyoroti UU Jaminan Produk Halal khususnya sertifikasi halal (Screenshot YouTube CokroTV)

Ia mengaku semakin heran dengan UU tersebut ketika sebuah produk elektronik dan buku tulis harus diperiksa kehalalannya.

"Dalam pandangan saya, ini adalah UU yang lahir karena mabuk agama," ucap Ade.

UU yang diterbitkan pada tahun 2014 ini seharusnya berlaku efektif setelah lima tahun. Selama waktu itu, Ade berpendapat pemerintah semestinya menyiapkan lembaga dan aturan-aturan turunan sesuai UU tersebut.

Ade mengatakan, "Misalnya saja seharusnya pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga otoritas penjaminan produk halal".

BPJPH diharapkan mampu mengurus soal prosedur perolehan sertifikasi halal, biaya, keringanan yang diberikan, pemberian sanksi bila ada pelanggaran dan seterusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI