Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:21 WIB
Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
Menaker, Ida Fauziyah, saat memberikan arahan sekaligus membuka acara diskusi Akademisi dan Praktisi tentang  RUU Cipta Kerja di Kota Bogor,  Jawa Barat, Jumat (21/2/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan berbagai pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Selai itu, untuk membangun pondasi akademis yang kuat, Kemnaker juga berupaya mendengarkan pandangan, masukan dan tanggapan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan arahan sekaligus membuka acara diskusi Akademisi dan Praktisi tentang  RUU Cipta Kerja di Kota Bogor,  Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).

"RUU Cipta Kerja  melibatkan hampir semua kementerian dan lembaga, dan dapat dibayangkan, tidak mudah menyatukan persepsi serta mengharmonisasikan kepentingan masing-masing sektor. Untuk itu, kami mempersilakan untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah," katanya.

Berdasarkan survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, yang mana 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

"Berdasarkan struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu, ini tidak mudah, sehingga perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," tambah Ida.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Menaker, upaya yang harus bisa dilakukan adalah memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

"Selain itu, upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, " katanya. 

Ida mengungkapkan, World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja. 

Rilis terbaru Japan External Trade Organization (JETRO) terkait kondisi bisnis perusahaan Jepang di Asia dan Oceania, menyebut, sebanyak 55,8 persen perusahaan yang disurvei, menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan. 

"Tingkat ketidakpuasan tersebut jauh lebih tinggi dari rerata negara-negara di Asia Tenggara yang hanya 30,6 persen. Bahkan, tingkat ketidakpuasan Kamboja masih di atas Indonesia dengan 54,6 persen," ujarnya.

Namun di sisi lain, Ida menambahkan, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan perusahaan untuk memenuhi pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja(PHK) sesuai peraturan sangat rendah. 

Data Kemnaker pada 2019 mengungkapkan, dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2003 hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27 persen. Sisanya, sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Nomor 13/Tahun 2003.

Data ini sejalan dengan laporan World Bank, yang mengutip data Sakernas BPS 2018. Berdasarkan laporan pekerja, sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon; 27 persen pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU Nomor 13/Tahun 2003 dan hanya 7 persen pekerja menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2013.

"Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, maka diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja, yang fokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh," kata Ida.

Kemnaker, lanjutnya, merupakan institusi pemerintah yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan dan kesejahteraan mulai dari tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang bekerja bahkan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.  Kemnaker juga harus dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020

Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:14 WIB

BLK harus Mampu Desain Kurikulum Pelatihan dan Sinergi dengan Industri

BLK harus Mampu Desain Kurikulum Pelatihan dan Sinergi dengan Industri

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 08:51 WIB

Kemnaker Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

Kemnaker Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:43 WIB

Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia

Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia

Health | Jum'at, 07 Februari 2020 | 18:47 WIB

Menaker Canangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional 2020

Menaker Canangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional 2020

News | Senin, 13 Januari 2020 | 10:47 WIB

Menaker Evakuasi 20 Peserta Pemagangan Jepang di BBPLK Bekasi

Menaker Evakuasi 20 Peserta Pemagangan Jepang di BBPLK Bekasi

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:07 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB