Menaker Canangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional 2020

Senin, 13 Januari 2020 | 10:47 WIB
Menaker Canangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional 2020
Menaker, Ida Fauziyah mencanangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020, sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (12/1/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mencanangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020, sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2020 ini ditandai dengan jalan sehat K3 (fun walk), yang diikuti 2000 peserta.

Dalam sambutannya, Ida mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan makin kompleks, sehingga diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Untuk itu, Menaker minta semua pihak untuk dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing, agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air.

"Kita perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru, agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat, " katanya.

Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Persoalan K3 hendaknya tidak hanya diingat dan dibahas saat terjadi kecelakaan atau musibah di tempat kerja.

"Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian, saat korban berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3, ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban, " katanya.

Ida mengungkapkan kasus kecelakaan kerja pada 2018, telah terjadi 157.313. Sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130.923 kasus.

"Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26.40 persen, " kata Menaker.

Baca Juga: Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah

Meski demikian, kata Menaker, tantangan serius yang dihadapi adalah 57,5 persen dari 126,51 juta total penduduk bekerja berpendidikan rendah.

"Ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja, " katanya.

Ida menyebut, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK).

"Soal nyawa dan kesehatan manusia, serta keselamatan adalah yang utama. Safety first. Uang bisa dicari, karier bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah, K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja, " katanya.

Ia menegaskan, K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat. Serikat pekerja/serikat buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

"Ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan, " tambah Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI