Pelaku Penimbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 03 Maret 2020 | 09:08 WIB
Pelaku Penimbun Masker Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Ilustrasi pengendara motor menggunakan masker.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi akan meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Yusri menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker.

Selain itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu dari produksi masker tersebut.

"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen," ujar Yusri.

"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," lanjutnya.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Siber Polisi Deteksi Indikasi Penimbunan Masker di Toko Online

Tim Siber Polisi Deteksi Indikasi Penimbunan Masker di Toko Online

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 05:41 WIB

Dianggap Aji Mumpung, Pedagang Masker di Pasar Pramuka Jengkel

Dianggap Aji Mumpung, Pedagang Masker di Pasar Pramuka Jengkel

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 06:25 WIB

Warga Depok Kena Corona, Harga Masker N95 Tembus Rp 1,5 Juta

Warga Depok Kena Corona, Harga Masker N95 Tembus Rp 1,5 Juta

Foto | Selasa, 03 Maret 2020 | 06:00 WIB

Dampak Wabah Corona, Fenomena Panic Buying Landa Indonesia dan Australia

Dampak Wabah Corona, Fenomena Panic Buying Landa Indonesia dan Australia

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 07:05 WIB

Harga Masker Melonjak dan Langka, Ahli Kesehatan AS Masih Ragukan Efeknya

Harga Masker Melonjak dan Langka, Ahli Kesehatan AS Masih Ragukan Efeknya

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 06:15 WIB

Masker di Yogyakarta Langka, Apotek Ini Sediakan Masker Khusus Dari Kain

Masker di Yogyakarta Langka, Apotek Ini Sediakan Masker Khusus Dari Kain

Jogja | Selasa, 03 Maret 2020 | 08:05 WIB

Jual Masker Seharga 325 Ribu, Warganet: Hati-hatiMeninggal Dimaskerin Doang

Jual Masker Seharga 325 Ribu, Warganet: Hati-hatiMeninggal Dimaskerin Doang

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 07:20 WIB

Dua WNI Asal Depok Positif Corona dan 4 Berita Heboh Lain

Dua WNI Asal Depok Positif Corona dan 4 Berita Heboh Lain

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 06:45 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB