Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 03 Maret 2020 | 19:36 WIB
Blokir Facebook dan WhatsApp Suami, Istri Ditusuk Hingga Tewas
Terdakwa I Ketut Gede Arisata.[Beritabali.com]

Suara.com - Suami, I Ketut Gede Arisata (23), didakwa menusuk istrinya, Ni Gusti Ayu S, hingga tewas bersimbah darah di kamar kos di Denpasar Barat, pada 17 Oktober 2019 silam.

Seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com--, kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (24/2).

Terdakwa I Ketut Gede Arisata nampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Kartika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dalam dakwaannya membeberkan awal terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri yang hubungannya sudah tidak harmonis lagi.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pintu kamar kos saat itu tertutup dan terkunci. Terdakwa lalu mendobrak pintu. Ketika itu, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis korban di Facebook.

"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan.

Jawaban korban memicu adu mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar. Tapi, karena sangat emosi, terdakwa mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 sentimeter dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.

Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah menusuk, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.

baca juga

Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Larang Sekolah Studi Banding ke Bali karena Takut Corona

Ridwan Kamil Larang Sekolah Studi Banding ke Bali karena Takut Corona

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:12 WIB

Pulang dari Bali, 1 Penumpang Malindo Air asal Autralia Positif Corona

Pulang dari Bali, 1 Penumpang Malindo Air asal Autralia Positif Corona

News | Senin, 02 Maret 2020 | 16:37 WIB

Pamer Kelamin di Jalan, Pemotor Misterius Panggil Emak-emak Sembari Onani

Pamer Kelamin di Jalan, Pemotor Misterius Panggil Emak-emak Sembari Onani

News | Senin, 02 Maret 2020 | 13:27 WIB

Hasil Liga 1 2020: Bali United Gagal Bongkar Pertahanan Berlapis Persita

Hasil Liga 1 2020: Bali United Gagal Bongkar Pertahanan Berlapis Persita

Bola | Minggu, 01 Maret 2020 | 23:11 WIB

Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija Ditantang Borneo, Persib Menjamu Persela

Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija Ditantang Borneo, Persib Menjamu Persela

Bola | Minggu, 01 Maret 2020 | 10:49 WIB

Melihat Tradisi Mekotek di Bali

Melihat Tradisi Mekotek di Bali

Foto | Minggu, 01 Maret 2020 | 10:35 WIB

Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas

Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas

News | Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:47 WIB

Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020

Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020

News | Sabtu, 29 Februari 2020 | 06:40 WIB

2 Orang di Indonesia Meninggal Dunia saat Suspect Virus Corona Covid-19

2 Orang di Indonesia Meninggal Dunia saat Suspect Virus Corona Covid-19

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 22:24 WIB

Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali

Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 20:10 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB