Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 05 Maret 2020 | 10:37 WIB
Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP
Barang bukti kotak masker yang disegel garis polisi di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejak merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Indonesia, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun masker lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun, penindakan terhadap penimbun masker itu dinilai kurang tepat secara hukum.

Praktisi hukum, David Tobing berpendapat bahwa masker maupun hand sanitizer tidak termasuk dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 atau pun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Secara gramatikal pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer tidak tepat digunakan. Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” kata David, Kamis (5/3/2020)

David yang juga Ketua Konsumen Indonesia itu menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera merevisi PP tersebut dan memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.

"Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," kata dia.

David menambahkan, jika kasus penangkapan penimbum masker dan hand sanitizer berlanjut ke pengadilan, maka hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.

"Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun," tutupnya.

Diketahui, dalam pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

baca juga

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:

Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

Banten | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:33 WIB

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Jawa Tengah | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:17 WIB

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:10 WIB

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Bola | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:58 WIB

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:32 WIB

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:29 WIB

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:15 WIB

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:20 WIB

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:36 WIB

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB