Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2020 | 10:37 WIB
Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP
Barang bukti kotak masker yang disegel garis polisi di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejak merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Indonesia, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun masker lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun, penindakan terhadap penimbun masker itu dinilai kurang tepat secara hukum.

Praktisi hukum, David Tobing berpendapat bahwa masker maupun hand sanitizer tidak termasuk dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 atau pun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Secara gramatikal pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer tidak tepat digunakan. Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” kata David, Kamis (5/3/2020)

David yang juga Ketua Konsumen Indonesia itu menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera merevisi PP tersebut dan memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.

"Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," kata dia.

David menambahkan, jika kasus penangkapan penimbum masker dan hand sanitizer berlanjut ke pengadilan, maka hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.

"Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun," tutupnya.

Diketahui, dalam pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:

Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'

Banten | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:33 WIB

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona

Jawa Tengah | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:17 WIB

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:10 WIB

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona

Bola | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:58 WIB

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:32 WIB

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:29 WIB

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Antibiotik Bisa Sembuhkan Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:15 WIB

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Mudah Menginfeksi, Seberapa Mematikannya Virus Corona Covid-19?

Health | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:20 WIB

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

Tak Mau Disebut Tutupi Jumlah Pasien Corona, Moeldoko Beberkan Datanya

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:36 WIB

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif: Putusnya Pasokan Komponen

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:00 WIB

Terkini

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB