Atas penganiayaan yang dilakukan, Williamson pun dinyatakan bersalah. Pengadilan Grimsvy menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada pemuda tersebut.
Williamson juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 4,5 juta dan biaya tambahan untuk korban senilai Rp 2,1 juta. Selain itu, laki-laki juga dilarang memiliki hewan peliharaan seumur hidup.