Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2020 | 15:21 WIB
Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas. [Portalsatu/Fazil]

Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.

Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).

Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.

Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.

"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.

Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.

Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.

Baca Juga: Perkosa Adik sampai Hamil, 2 Bocah Diperiksa di RSJ

Berdasarkan pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.

Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI