Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Reza Gunadha

Jum'at, 06 Maret 2020 | 15:21 WIB
Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas. [Portalsatu/Fazil]

Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.

Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).

Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.

Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.

"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.

Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.

Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.

Berdasarkan pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.

Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa SD Diperkosa Paman, Terkuak Usai Ponakan Melahirkan Anak di Puskemas

Siswa SD Diperkosa Paman, Terkuak Usai Ponakan Melahirkan Anak di Puskemas

Jatim | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:04 WIB

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Jatim | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:47 WIB

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:06 WIB

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:51 WIB

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:45 WIB

Arman 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri

Arman 2 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 15:04 WIB

Jeritan Gadis 14 Tahun yang Diperkosa Ayah Teman Akrabnya

Jeritan Gadis 14 Tahun yang Diperkosa Ayah Teman Akrabnya

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:05 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB