Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan protokol penanganan Covid-19 menyusul kasus corona di Indonesia. Salah satu protokol yang dikeluarkan tersebut, mengatur soal komunikasi publik.
Dalam protokol tersebut meminta pemerintah daerah agar tidak menggunakan narasi yang membuat panik masyarakat.
"Tindakan yang tidak boleh dilakukann jangan gunakan kata genting, krisis dan sejenisnya," isi salah satu protokol kesehatan dalam salinan yang didapat pada Jumat (6/3/2020).
Tak hanya itu, dalam protokol tersebut juga diminta agar pemerintah daerah tidak menggunakan identitas dan lokasi pasien kepada publik. Kemudian juga meminta Pemda tidak memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan.
"Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam. Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius, apalagi meremehkan situasi dengan bercanda," ucapnya.
Sementara itu, tindakan yang boleh dilakukan pemda sesuai protokol kesehatan di antaranya, menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap tenang, melakukan komunikasi secara intens dengan pemerintah pusat, segera melaporkan kasus ke dinas kesehatan secepat-secepatnya.
"Lakukan koordinasi dengan instansi terkait, Forkopinda, untuk menjaga situasi tenang dan kondusif. Meningkatkan kewaspadaan pada kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak," isi salinan Protokol Komunikasi publik.
Kemudian, menunjukkan bahasa tubuh yang menampilkan pesan siap dan mampu menangani Covid-19.
"Sampaikan juga bahwa stok sembako cukup sehingga masyarakat tidak perlu panik."
Baca Juga: Cegah Corona, Pemprov DKI Rilis Situs hingga Sosialisasi di Mal dan Pasar
Untuk diketahui, Kepala Staf Kepreidenan Moeldoko mengatakan, Kemendagri sudah membuat surat edaran kepada seluruh Pemda. Karena itu kata dia, protokol komunikasi tersebut dibuat untuk memperkuat komunikasi agar tidak menjadi polemik dan menimbulkan suasana tidak baik.