"Artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," katanya.
Wabah Virus Corona, Indonesia Larang Terbang ke Iran, Italia, dan Korsel
Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Klub Orang Indonesia di Serie A Ingin Gaet Bek Barcelona Berbandrol Rp260 M
11 Mei 2025 | 15:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI