Publik Bandingkan Ancaman Hukuman Korupsi dan Kasus Meme Jokowi-Prabowo, Adilkah?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 12 Mei 2025 | 11:40 WIB
Publik Bandingkan Ancaman Hukuman Korupsi dan Kasus Meme Jokowi-Prabowo, Adilkah?
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Suara.com - Baru-baru ini banyak dikabarkan bahwa pembuat meme Prabowo akan dikenai sanksi pidana. Hal ini tentu menuai kritik keras dari masyarakat, sebab pada dasarnya meme adalah sebuah karya dan ditujukan untuk hiburan. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian melihat perbandingan ancaman hukuman korupsi dan pembuat meme Prabowo.

Sebagai konteks, seorang mahasiswa ITB belakangan diketahui menjadi pembuat meme Prabowo-Jokowi yang viral di media sosial. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, meme ini dianggap bermaksud menjelekkan dua sosok besar tersebut. Akibat perbuatannya, SSS, sang mahasiswa, dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian sendiri diketahui telah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu. SSS diduga telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski saat ini sudah ada penangguhan dari yang bersangkutan. Namun, ancaman yang dilayangkan tidak main-main yang kemudian mengundang kritik, menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia kian terancam. Korupsi dihukum ringan, sindiran ke politisi diancan hukuman memberatkan.

Ancaman Hukuman Pembuat Meme Prabowo

Mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,000,000,0000.

Pada pasal lain, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, disebutkan bahwa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp12,000,000,000.

Jelas pasal yang dikenakan terasa sangat bias jika ditearpkan tanpa adanya penyelidikan lebih lanjut. Pun demikian, pihak yang menjadi objek dari meme, yaiut Presiden Prabowo dan mantan presiden, Joko Widodo, tidak melakukan pengaduan atas hal tersebut.

Bandingkan dengan Ancaman Hukuman Korupsi

Korupsi sendiri, di sisi lain, memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Setidaknya terdapat 4 pasal yang berkaitan dengan sanksi pelaku korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. keempatnya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 2 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara
  • Pasal 3 menetapkan ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
  • Pasal 12 mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200,000,000 dan maksimal Rp1,000,000,000
  • Pasal 18, mengatur pidana tambahan bagi koruptor, seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti kerugian negara

Memang pada konteks paling berat, hukuman mati juga dapat diterapkan mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) UU 20/2001. Namun demikian syarat dan kondisi yang memungkinkan seorang terdakwa dijatuhi hukuman ini selama ini tidak pernah terpenuhi.

Ekspresi yang Direspon Represif

Tidak sedikit yang sebenarnya menyayangkan kejadian munculnya meme ini, dan diwaktu bersamaan tidak sedikit pula yang merasa penangkapan oleh pihak kepolisian ini berlebihan. Pasalnya pihak Istana Negara sendiri tidak melakukan pelaporan, yang notabene menjadi objek dari meme yang viral tersebut.

Masyarakat menyayangkan tindakan aparat yang dianggap represif untuk isu yang tidak demikian besar. Meme yang ada di masyarakat dapat dibuat dalam hitungan detik menggunakan AI, dan sebenarnya adalah ekspresi atau kritik publik pada fenomena yang terjadi saat ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina

News | Senin, 12 Mei 2025 | 10:15 WIB

Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

News | Senin, 12 Mei 2025 | 07:31 WIB

Habiburokhman Bela Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Yakin Kapolri Tangguhkan Penahanan

Habiburokhman Bela Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Yakin Kapolri Tangguhkan Penahanan

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 21:38 WIB

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 18:21 WIB

Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:43 WIB

Golkar Respons Kelakar Megawati Sebut Ada Presiden Kangen Nasgor Buatannya: Tanda Baik-baik Saja

Golkar Respons Kelakar Megawati Sebut Ada Presiden Kangen Nasgor Buatannya: Tanda Baik-baik Saja

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:37 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB