Suara.com - Baru-baru ini banyak dikabarkan bahwa pembuat meme Prabowo akan dikenai sanksi pidana. Hal ini tentu menuai kritik keras dari masyarakat, sebab pada dasarnya meme adalah sebuah karya dan ditujukan untuk hiburan. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian melihat perbandingan ancaman hukuman korupsi dan pembuat meme Prabowo.
Sebagai konteks, seorang mahasiswa ITB belakangan diketahui menjadi pembuat meme Prabowo-Jokowi yang viral di media sosial. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, meme ini dianggap bermaksud menjelekkan dua sosok besar tersebut. Akibat perbuatannya, SSS, sang mahasiswa, dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian sendiri diketahui telah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu. SSS diduga telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski saat ini sudah ada penangguhan dari yang bersangkutan. Namun, ancaman yang dilayangkan tidak main-main yang kemudian mengundang kritik, menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia kian terancam. Korupsi dihukum ringan, sindiran ke politisi diancan hukuman memberatkan.
Ancaman Hukuman Pembuat Meme Prabowo
Mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,000,000,0000.
Pada pasal lain, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, disebutkan bahwa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp12,000,000,000.
Jelas pasal yang dikenakan terasa sangat bias jika ditearpkan tanpa adanya penyelidikan lebih lanjut. Pun demikian, pihak yang menjadi objek dari meme, yaiut Presiden Prabowo dan mantan presiden, Joko Widodo, tidak melakukan pengaduan atas hal tersebut.
Bandingkan dengan Ancaman Hukuman Korupsi
Baca Juga: Bukan Sekadar Tetangga, Prabowo Buktikan Indonesia Jadi 'Saudara Baik' di Panggung Dunia
Korupsi sendiri, di sisi lain, memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Setidaknya terdapat 4 pasal yang berkaitan dengan sanksi pelaku korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. keempatnya adalah sebagai berikut:
- Pasal 2 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara
- Pasal 3 menetapkan ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Pasal 12 mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200,000,000 dan maksimal Rp1,000,000,000
- Pasal 18, mengatur pidana tambahan bagi koruptor, seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti kerugian negara
Memang pada konteks paling berat, hukuman mati juga dapat diterapkan mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) UU 20/2001. Namun demikian syarat dan kondisi yang memungkinkan seorang terdakwa dijatuhi hukuman ini selama ini tidak pernah terpenuhi.
Ekspresi yang Direspon Represif
Tidak sedikit yang sebenarnya menyayangkan kejadian munculnya meme ini, dan diwaktu bersamaan tidak sedikit pula yang merasa penangkapan oleh pihak kepolisian ini berlebihan. Pasalnya pihak Istana Negara sendiri tidak melakukan pelaporan, yang notabene menjadi objek dari meme yang viral tersebut.
Masyarakat menyayangkan tindakan aparat yang dianggap represif untuk isu yang tidak demikian besar. Meme yang ada di masyarakat dapat dibuat dalam hitungan detik menggunakan AI, dan sebenarnya adalah ekspresi atau kritik publik pada fenomena yang terjadi saat ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian