Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020

Senin, 09 Maret 2020 | 15:30 WIB
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020
Menko PMK Muhadjir Effendi menyaksikan penandatanganan SKB tiga menteri yang dilakukan Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah dan Men PANRB Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ditetapkan 24 hari libur untuk masyarakat sepanjang tahun ini.

Ketiga menteri tersebut melakukan penandatanganan SKB dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

"Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Muhadjir mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar menteri dan merupakan hasil revisi dari SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sempat diputuskan pada Agustus lalu.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," ungkapnya.

Ia menjelaskan pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut ialah untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, menurutnya hari libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilahturahmi.

"Untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Menko PMK Bahas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Tambahan hari libur yang disepakati itu yakni 28 dan 29 Mei diputuskan sebagai hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2020. Kemudian 21 Agustus diputuskan sebagai hari cuti bersama karena adanya perayaan Tahun Baru Hijriyah. Lalu 30 Oktober juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI