Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
22 April 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI