Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Polsek Cilincing meringkus seorang pria bernama Iwan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Parahnya, korban masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Iwan telah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2020. Artinya, dia sudah tiga bulan mencabuli korban.

"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini, dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Kasus ini bermula saat Iwan menyodorkan video porno pada korban melalui ponsel genggam. Tujuan Iwan meperlihatkan video syur itu dengan maksud agar korban terangsang.

"Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik, 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," sambung Imam.

Selanjutnya, Iwan membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk melakukan hubungan badan. Oleh Iwan, korban dijanjikan uang senilai Rp. 200 ribu. Namun, pada kenyataanya korban hanya diberi uang Rp. 20 ribu.

"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu. Namun hanya diberikan Rp 20 ribu," jelas Imam.

Imam menyebut, aksi jahat Iwan akhrinya terendus oleh keluarga korban. Sehingga, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Cilincing.

Pada tanggal 3 Maret 2020, polisi dapat mengendus keberadaan Iwan. Saat hendak ditangkap, Iwan malah melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

baca juga

"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Jatim | Senin, 09 Maret 2020 | 15:41 WIB

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

News | Senin, 09 Maret 2020 | 13:05 WIB

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:15 WIB

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Jatim | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:20 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

×