Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Polsek Cilincing meringkus seorang pria bernama Iwan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Parahnya, korban masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Iwan telah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2020. Artinya, dia sudah tiga bulan mencabuli korban.

"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini, dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Kasus ini bermula saat Iwan menyodorkan video porno pada korban melalui ponsel genggam. Tujuan Iwan meperlihatkan video syur itu dengan maksud agar korban terangsang.

"Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik, 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," sambung Imam.

Selanjutnya, Iwan membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk melakukan hubungan badan. Oleh Iwan, korban dijanjikan uang senilai Rp. 200 ribu. Namun, pada kenyataanya korban hanya diberi uang Rp. 20 ribu.

"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu. Namun hanya diberikan Rp 20 ribu," jelas Imam.

Imam menyebut, aksi jahat Iwan akhrinya terendus oleh keluarga korban. Sehingga, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Cilincing.

Pada tanggal 3 Maret 2020, polisi dapat mengendus keberadaan Iwan. Saat hendak ditangkap, Iwan malah melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

baca juga

"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Jatim | Senin, 09 Maret 2020 | 15:41 WIB

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman

News | Senin, 09 Maret 2020 | 13:05 WIB

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak

News | Senin, 09 Maret 2020 | 10:15 WIB

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Jatim | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:20 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×