Suara.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta-fakta baru tentang pembunuhan serta pemerkosaan terhadap MNS, siswi madrasah di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Itu setelah Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku, yakni S alias P (16) yang tak lain tidak bukan merupakan paman korban.
S alias P juga dihadirkan polisi saat gelar perkara kasus pembunuhan gadis berusia 14 tahun tersebut, Senin (9/3/2020).
Menggunakan baju berwarna hitam, tangan diborgol, dan memakai sebo, tersangka S alias P (16) tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam paparan tersebut.
Menurut Polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno. Bahkan, pada hari dia melakukan tindakan keji, S alias P juga baru pulang menonton video porno di warnet.
“Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Senin (9/3/2020).
Yudha mengatakan, tersangka sudah beberapa kali kepergok oleh korban. Setiap kepergok korban selalu bercerita kepada kakeknya.
Yudha menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyekap wajah korban menggunakan bantal.
Di situ, korban sempat terbangun. Pelaku lalu mencekik leher serta memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
“Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Korban ditemukan oleh ibunya dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah.
“Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Congkel pakai sendok semen
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi MTs berinisial MNS (14) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial S alias P (16), berhasil ditangkap aparat kepolisian.