Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Terbuka Soal Corona Covid-19

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:30 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Terbuka Soal Corona Covid-19
Virus Corona Covid-19 masih menjadi momok di China, dengan jumlah korban terus mengalami peningkatan. (Shutterstock)

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menggugat pemerintah untuk lebih lengkap dalam menyampaikan informasi terkait penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Sebabnya, meskipun pemerintah telah bekerja melakukan penanganan, namun tidak nampak ke permukaan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Mewakili koalisi masyarakat sipil, aktivis KontraS Rivanlee Anandar menyatakan, bahwa kalau dilihat dari data per 13 Maret 2020, sebanyak 35 orang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, tiga orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Tidak dapat ditampik, peningkatan jumlah yang terinfeksi tersebut justru membuat koalisi masyarakat sipil begitu memperhatikan bagaimana respon dari pemerintah.

Ketimbang negara-negara lain yang bernasib sama, pemerintah Indonesia cenderung sengaja membatasi informasi soal ancaman dan perkembangan penyebaran COVID19.

Memang di satu sisi pemerintah Indonesia gencar memerangi berita hoaks yang terkait dengan isu tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah tidak berupaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif.

"Ini terlihat dari minimnya informasi mengenai dampak virus ini terhadap pasien dan lokasi-lokasi penularannya," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Bahkan ketika COVID-19 pertama kali muncul dan merebak di China, pemerintah Indonesia meyakini virus tersebut tidak akan ada di negaranya. Prediksi peneliti dari Universitas Harvard soal adanya COVID-19 pun sempat dibantah oleh pemerintah.

"Sikap meremehkan dan cenderung anti-sains ini sedikit banyak telah membuat pemerintah tergagap manakala virus ini benar-benar datang," ujarnya.

Kemudian koalisi masyarakat sipil juga menyoroti kegagapan ataupun kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat terkait komunikasi dengan pemerintah daerah. Juga adanya miskomunikasi antara Kementerian Kesehatan dengan instansi lainnya nampak dalam bagaimana kasus pertama diumumkan, termasuk pelanggaran hak privasi pasien.

"Nampak jelas bahwa pemerintah cenderung mendahulukan citra ketimbang kemaslahatan pasien dan keselamatan publik yang lebih luas," tuturnya.

Kemudian juga dalam menyikapi adanya wabah COVID-19 pemerintah malah memberikan dana intensif bagi industri pariwisata bukan untuk fasilitas kesehatan.

Di saat negara-negara lain berusaha menutup diri atau lockdown agar memotong penyebaran COVID-19, Indonesia justru malah memanjakan para turis untuk datang demi melindungi industri pariwisata.

Dengan melihat cara kerja pemerintah dalam menangani COVID-19 itu, koalisi masyarakat sipil menyesalkan dan menggugat cara pemerintah untuk menghadapi COVID-19. Mereka menilai kalau apa yang dilakukan pemerintah itu justru jauh dari memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat yakni berhak dilindungi.

"Komunikasi publik pemerintah memang bisa mencegah kepanikan, tapi tidak bisa memberikan keamanan dan perlindungan atas ancaman yang nyata," pungkasnya.

Adapun koalisi masyarakat sipil yang menggugat itu ialah AJAR, KontraS, Lokataru, Migrant Care, LBH Masyarakat,
P2D, PKBI, YLBHI, YLKI, dan WALHI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surabaya Larang Car Free Day Karena Wabah Virus Corona

Surabaya Larang Car Free Day Karena Wabah Virus Corona

Jatim | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:27 WIB

Sebut 2 Pasien Corona Meninggal, Jokowi: Virus Ini Tak Kenal Batas Negara

Sebut 2 Pasien Corona Meninggal, Jokowi: Virus Ini Tak Kenal Batas Negara

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:19 WIB

Imbas Wabah Virus Corona, Ratusan Mahasiswa Udinus Gagal Diwisuda Maret Ini

Imbas Wabah Virus Corona, Ratusan Mahasiswa Udinus Gagal Diwisuda Maret Ini

Jawa Tengah | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:13 WIB

Empon-empon Banyak Dicari, Segini Harganya di Pasar Wates

Empon-empon Banyak Dicari, Segini Harganya di Pasar Wates

Jogja | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:20 WIB

IDI Minta Pemerintah Perbanyak Laboratorium Untuk Tes Corona

IDI Minta Pemerintah Perbanyak Laboratorium Untuk Tes Corona

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:11 WIB

Amnesia Selama 30 Tahun, Ingatan Pria Ini Pulih Usai Nonton Berita Corona

Amnesia Selama 30 Tahun, Ingatan Pria Ini Pulih Usai Nonton Berita Corona

News | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:23 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB