Gubernur Kepri Nurdin Dituntut 6 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Rabu, 18 Maret 2020 | 19:26 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Dituntut 6 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Sidang dengan terdakwa pengusaha Kock Meng penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikir Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Menurut JPU KPK, Nurdin terbukti telah melakukan suap dan gratifikasi terkait perizinan ahli fungsi pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Hal itu merujuk pada fakta maupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Asri Irawan membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18/3/2020).

Kemudian, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa Nurdin Basirun selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa KPK mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah, Nurdin tidak sejalan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Asri.

Dalam perbuatanya, kata JPU Asri, Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Tak hanya itu, dia juga menerima suap agar menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin juga diduga menerima suap agar memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI