Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:13 WIB
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sidang dengan terdakwa pengusaha Kock Meng penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikir Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) daro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap sebesar 11 ribu dolar Singapura serta Rp 45 juta kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Jaksa KPK Yadyn menyebut uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun terkait perizinan proyek di Kepri.

"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 45 juta dan 11 SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Jaksa Yadyn menyebut bahwa awalnya Kock Meng ingin membuka usaha restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Playu, Batam. Kemudian meminta bantuan kepada Johanes Kodrat yang dibutuhkan dalam perizinan mengurus pemanfaatan ruang dan laut.

Sehingga, Johanes pun mengenalkan Kock Meng dengan Abu Bakar. Abu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan.

Abu pun menyanggupi permintaan bantuan dari Kock Meng. Selanjutnya Abu menyuruh Budi Hartono menyiapkan sejumlah berkas dalam pengurusan izin tersebut.

Kemudian, Budi Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar, bahwa untuk mengurus sejumlah perizinan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta.

"Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat di mana biaya pengurusan surat izin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa Yadyn.

Johannes pun menyampaikan permintaan uang atas izin tersebut kepada terdakwa Kock Meng. Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang kepada Johannes sebesar Rp 50 juta di rumahnya.

Selanjutnya, Johannes menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar. Kemudian diteruskan oleh Abu Bakar, uang itu diserahkan kepada Budi Hartono. Hanya saja, uang yang diserahkan Abu tak sesuai dengan uang yang diberikan
Johannes. Di mana ia hanya menyerahkan sebesar Rp 45 juta kepada Budi.

"Sedangkan uang Rp 5 juta, digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya," ujar jaksa.

Uang sebesar Rp 45 juta diserahkan Abu kepada Budy Hartono diserahkan di rumah Edy Sofyan. Di mana Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sementara Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Setelah uang diterima Edy, kemudian keluarlah surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2, yang diserahkan ke Abu Bakar di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.

Dalam surat tersebut ditanda tangani oleh Edy, Budy dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Uang Rp 45 juta yang sudah di tangan Edy tersebut ternyata untuk kebutuhan Nurdin Basirun dalam mengecek sejumlah pulau-pulau di Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah

Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 14:18 WIB

Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 07:30 WIB

Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:10 WIB

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:32 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:00 WIB

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:34 WIB

Nasib Terkini 2 Bocah yang Bersama Ibu Disekap Debt Collector

Nasib Terkini 2 Bocah yang Bersama Ibu Disekap Debt Collector

News | Selasa, 26 November 2019 | 17:01 WIB

Komisi II Tinjau Persiapan Pilkada Serentak Pada 2020 Mendatang

Komisi II Tinjau Persiapan Pilkada Serentak Pada 2020 Mendatang

DPR | Kamis, 21 November 2019 | 14:05 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB