Jokowi Instruksikan Rapid Test Corona Tangani Covid-19, Apa Itu?

Jum'at, 20 Maret 2020 | 12:45 WIB
Jokowi Instruksikan Rapid Test Corona Tangani Covid-19, Apa Itu?
Fasilitas Produksi Rapid Test Kimia Farma Bali. [Suara.com/Firsta Nodia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk segera melakukan rapid test atau test cepat corona. Tes tersebut dilakukan untuk melakukan pengujian dini virus corona baru Covid-19.

Nantinya orang yang akan menjalani rapid test adalah mereka yang telah mengalami kontak dengan pasien positif. Saat ini, pemerintah sedang berupaya segera mendatangkan rapid test dari luar negeri.

Apa Itu Rapid Test?

Rapid test merupakan salah satu pengujian yang dapat dilakukan untuk mendeteksi SARS-CoV-2 atau virus yang menyebabkan Covid-19 secara cepat.

Tes cepat ini berbeda dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang menggunakan sampel lendir dari hidung dan tenggorokan. Rapid test menggunakan sampel darah dari pasien.

Durasi Pemeriksaan

Rapid test menunjukkan hasilnya dalam waktu singkat, yakni hanya sekitar 15 hingga 20 menit saja. Selain itu, karena sampel yang digunakan merupakan darah maka bisa dilakukan pengujian di semua laboratorium.

"Salah satu keuntungan ini tidak membutuhkan sarana pemeriksaan lab pada biosecurity level II. Artinya ini bisa dilaksanakan di hampir semua lab kesehatan di rumah sakit di Indonesia," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Rabu (18/3/2020).

Penggunaan rapid test diharapkan dapat mempercepat proses deteksi virus corona. Sehingga semakin banyak warga yang dites dan bisa segera ditangani.

Baca Juga: Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU

Cara Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI