Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.
Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.