Kami mengimbau kepada seluruh dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dalam usaha pencegahan COVID-19. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga langkah yang dilakukan efektif bila semua serempak melakukannya. Kita harap ini semua ditaati, jajaran pemprov dengan satgas di DKI terus bekerja kita bisa pastikan ikut mencegah percepatan penularan COVID-19.
Jadi ini mempunyai sebuah konsekuensi yang tidak sederhana. Karena sebagian masyarakat kita yang memiliki pekerjaan mengandalkan kepada penghasilan harian itu akan berdampak. Kita sudah menghitung dan memiliki datanya mengerucut pada penerima bantuan Pemprov DKI, subsidi, ada 1,1 juta orang di Jakarta yang semua nanti kita akan bertahap memberikan bantuan. Sekarang sudah dirumuskan besaran, metode, mengikuti perkembangan.