"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Darurat Corona, Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Kembali Dibatasi
Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona
20 Maret 2020 | 20:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI