4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:20 WIB
4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara
Suasana salah satu supermarket di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur barang-barang tampak habis diborong warga beberapa jam sebelum pemberlakuan lockdown. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.

2. Perancis

Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya

Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.

"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).

Virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 9.100 orang hingga pemerintah Perancis akhirnya menetapkan status Lockdown. Warga negara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah. Saat ini, restoran, taman kota, juga sekolah-sekolah telah ditutup sepenuhnya oleh pemerintah setempat guna menekan angka penyebaran virus corona.

3. Yordania
Sebanyak 400 orang ditangkap oleh otoritas keamanan Yordania karena melanggar aturan Lockdown. Dikutip dari The Guardian, mereka nekat keluar rumah tanpa alasan yang jelas sehingga anggota kepolisian setempat terpaksa membekuk mereka. Hukuman di negara ini pun tak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal hingga satu tahun.

Sementara itu, jumlah kasus corona di Yordania hingga saat ini berjumlah 85 kasus. Negara tersebut juga dikabarkan telah memerintahkan 34 hotel untuk mengkarantina orang-orang yang memasuki perbatasan sesaat sebelum aturan Lockdown diterapkan.

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Pemerintah

Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing

4. Malaysia
Mengutip seorang warganet di Twitter bernama @KIDBILL3, usai menetapkan status Lockdown mulai tanggal 18-31 Maret 2020, pemerintah Malaysia juga telah menetapkan sejumlah sanksi dan hukuman bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI