"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.
Tak Taati Instruksi Anies, Pemprov Tutup Dua Tempat Hiburan yang Masih Buka
Senin, 23 Maret 2020 | 19:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jakarta Berubah! Pramono Anung Ubah Gaya Hidup Warga dengan Banyak Rusun Baru
09 Mei 2025 | 12:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI