Namun, ada ketentuan yang bisa diperhatikan kala melaksanakan pemandian hingga pemakaman tersebut mengingat bahayanya pandemi Covid-19.
PBNU menjelaskan, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 itu dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan. Proses pemandian jenazah harus dilakukan dengan orang yang profesional atau petugas kesehatan.
Petugas kesehatan itu juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker dan sudah disemprotkan disinfektan agar tidak tertular virus.
Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dibungkus dengan kain kafan lalu dibungkus dengan plastik sehingga tidak mudah tercemar.
Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
Sejumlah catatan disampaikan PBNU apabila ada ketentuan tertentu. Semisal menurut para ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih disebut berbahaya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja tanpa perlu digosok.
Apabila cara tersebut tidak bisa dilakukan juga, maka boleh untuk tidak dimandikan dan diganti dengan cara ditayamumkan.
Kemudian kalau pilihan itu juga tidak dapat dilakukan dengan adanya kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disalatkan, tanpa dimandikan atau ditayamumkan.
PBNU menuturkan apabila ada kondisi darurat atau sulit, maka boleh mengambil langkah kemudahan. Hal tersebut juga termasuk ke dalam prinsip ajaran Islam yakni menghilangkan kesulitan.
Baca Juga: Kompetisi Dihentikan karena Corona, Persita Dipusingkan Kontrak Pemain