Sejumlah catatan disampaikan PBNU apabila ada ketentuan tertentu. Semisal menurut para ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih disebut berbahaya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja tanpa perlu digosok.
Apabila cara tersebut tidak bisa dilakukan juga, maka boleh untuk tidak dimandikan dan diganti dengan cara ditayamumkan.
Kemudian kalau pilihan itu juga tidak dapat dilakukan dengan adanya kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disalatkan, tanpa dimandikan atau ditayamumkan.
PBNU menuturkan apabila ada kondisi darurat atau sulit, maka boleh mengambil langkah kemudahan. Hal tersebut juga termasuk ke dalam prinsip ajaran Islam yakni menghilangkan kesulitan.