Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:00 WIB
Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
Ilustrasi. (Suara.com/Nurul)

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam, menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak mentaati imbauan Kepolisian atau ada yang berani melakukan aksi unjuk rasa atau demo di masa bencana corona, maka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang bakal dikenakan, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.

"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan (demo), maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut," kata Merdisyam, di Kendari, Rabu (25/3/2020).

Merdisyam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan, menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Namun, kata dia, jika hal itu tidak diindahkan warga, maka pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Mardisyam menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada Senin (23/3) lalu, yang terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil rencana aksi tersebut.

"Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah," pungkansya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kata dia, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Video | Selasa, 24 Maret 2020 | 20:50 WIB

Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi

Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:55 WIB

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:55 WIB

Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona

Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:32 WIB

Syuting saat Wabah Corona Bikin Tetangga Geram, Ria Ricis Bisa Dipidana?

Syuting saat Wabah Corona Bikin Tetangga Geram, Ria Ricis Bisa Dipidana?

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 10:23 WIB

Diimbau Polisi Jauhi Keramaian Cegah Corona, Pemuda di Warnet Malah Ngejek

Diimbau Polisi Jauhi Keramaian Cegah Corona, Pemuda di Warnet Malah Ngejek

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 10:03 WIB

Cegah COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Grogot Kaltim

Cegah COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Grogot Kaltim

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:00 WIB

Polisi Razia Warnet Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Polisi Razia Warnet Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Foto | Senin, 23 Maret 2020 | 17:22 WIB

Demo Tolak Omnibus Law saat Marak Corona, 12 Pendemo Diciduk, Motor Disita

Demo Tolak Omnibus Law saat Marak Corona, 12 Pendemo Diciduk, Motor Disita

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:28 WIB

Terkini

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

×