Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2020 | 14:00 WIB
Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
Ilustrasi. (Suara.com/Nurul)

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam, menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak mentaati imbauan Kepolisian atau ada yang berani melakukan aksi unjuk rasa atau demo di masa bencana corona, maka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang bakal dikenakan, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.

"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan (demo), maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut," kata Merdisyam, di Kendari, Rabu (25/3/2020).

Merdisyam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan, menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Namun, kata dia, jika hal itu tidak diindahkan warga, maka pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Mardisyam menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada Senin (23/3) lalu, yang terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil rencana aksi tersebut.

"Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah," pungkansya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kata dia, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Video | Selasa, 24 Maret 2020 | 20:50 WIB

Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi

Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 18:55 WIB

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:55 WIB

Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona

Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:32 WIB

Syuting saat Wabah Corona Bikin Tetangga Geram, Ria Ricis Bisa Dipidana?

Syuting saat Wabah Corona Bikin Tetangga Geram, Ria Ricis Bisa Dipidana?

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 10:23 WIB

Diimbau Polisi Jauhi Keramaian Cegah Corona, Pemuda di Warnet Malah Ngejek

Diimbau Polisi Jauhi Keramaian Cegah Corona, Pemuda di Warnet Malah Ngejek

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 10:03 WIB

Cegah COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Grogot Kaltim

Cegah COVID-19, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Grogot Kaltim

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:00 WIB

Polisi Razia Warnet Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Polisi Razia Warnet Guna Cegah Penyebaran Virus Corona

Foto | Senin, 23 Maret 2020 | 17:22 WIB

Demo Tolak Omnibus Law saat Marak Corona, 12 Pendemo Diciduk, Motor Disita

Demo Tolak Omnibus Law saat Marak Corona, 12 Pendemo Diciduk, Motor Disita

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:28 WIB

Terkini

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:43 WIB

PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'

PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:42 WIB

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB