Suara.com - Anggota Polres Rote Ndao, Polda NTT, Brigadir Polisi Marsel Henuk harus menunda acara pemberkatan nikah dan resepsi pernikahannya. Sedianya acara itu berlangsung hari ini, Selasa (24/3/2020).
Penundaan ini dilakukan Marsel dan pasangannya guna mencegah penyebaran COVID-19 di sana.
"Ya kecewa sih, tapi mau bagaimana lagi ini demi kesehatan banyak orang dan juga sudah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak membuat acara yang mengumpulkan banyak orang," kata Marsel seperti diberitakan Antara hari ini.
Ia menyatakan, seharusnya pada Senin kemarin (23/3) adalah acara lamaran, dan pada Selasa pagi ini (24/3) akan dilangsungkan acara pemberkatan nikahnya di gereja.
Kurang lebih 2.000 surat undangan sudah disebar ke rekan, keluarga, kenalan-kenalan dia dan pasangannya.
"Acara resepsi sudah dijadwalkan nanti pukul 18.00 WITA, dan undangan sudah kami sebar, tapi kami sudah umumkan juga bahwa acara pernikahannya ditunda terlebih dahulu," ujar dia.
Sebagai seorang bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, dia harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mengikuti arahan langsung dari pemerintah pusat, Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, dan gubernur NTT, beberapa waktu lalu.
Keluarga kedua belah pihak, kata dia, juga sudah sepakat untuk menunda proses pernikahan mereka, apalagi pihak gereja juga sudah mengeluarkan surat untuk tak menerima pelayanan sampai keadaan benar-benar membaik.
"Untuk kapan jadwal pernikahannya, kami belum tahu, kami tunggu sampai keadaan sudah membaik dan sudah ada surat dari pihak gereja," ujar dia.
Baca Juga: Berduka Guru Besar UGM Meninggal karena Corona, dr Tirta Kenang Sosoknya
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun, yang dihubungi mengatakan, semua pimpinan di wilayah Polda NTT salut dengan keputusan yang diambil oleh Henuk.
"Pimpinan sangat mengapresiasi atas keputusan yang dilakukan oleh anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat itu karena sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia," ujar dia.