Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:51 WIB
Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Selasa (24/3/2020) lalu mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk menunda pengiriman tahanan ke rutan atau lapas sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Menkumham menyampaikan dua poin utama dalam surat tersebut. Pertama, Kemenkumham menunda kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang mulai Rabu 18 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, Kemenkumham juga menunda pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena kondisi penjara yang kelebihan muatan penghuni.

Koalisi Pemantau Peradilan menilai instruksi yang disampaikan oleh Kemenkumham dalam surat tersebut masih belum jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Surat tersebut belum menjelaskan apakah Menkumham tetap merekomendasikan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Apabila surat tersebut bertujuan untuk menginstruksikan agar APH tetap dapat menahan tersangka/terdakwa namun tidak dapat melakukan penahanan di rutan atau lapas di lingkungan Kemenkumham, maka hal tersebut bertentangan dengan KUHAP," kata Genoveva Alicia, peneliti ICJR dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (27/3).

Pasal 22 KUHAP menyebutkan berbagai jenis penahanan, seperti tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Dalam bagian penjelasan KUHAP, dijelaskan bahwa penahanan di rutan dapat dilakukan di tempat lain seperti kantor polisi, kantor kejaksaan negeri, maupun lapas jika belum ada rutan di wilayah tersebut.

Dalam suratnya, Menkumham menginstruksikan untuk menutup akses pengiriman tahanan ke rutan atau lapas, tetapi tidak merekomendasikan agar penahanan dibatasi. Secara tidak langsung pernyataan ini memberikan kesan agar tahanan ditempatkan di kantor polisi atau kantor kejaksaan.

Menkumham memang tidak berwenangan untuk melarang atau memerintahkan penahanan karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

baca juga

"Namun, Menkumham bisa memberi rekomendasi beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum agar tidak melakukan penahanan di tengah situasi seperti ini," ujarnya.

Koalisi mencatat beberapa solusi mengenai masalah penahanan di tengah kondisi pandemi. Selain itu, masalah penahanan dalam perubahan KUHAP ke depan, perlu memastikan adanya mekanisme kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dan detail terkait penahanan, hal ini bisa dimulai dengan mamasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP.

Koalisi memberikan beberapa rekomendasi pada Menkumham dan APH agar penanganan tahanan di tengah pandemi Covid-19 dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan tetap mengutamakan keselamatan para tahanan;

Pertama, dalam melakukan penahanan, APH perlu memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, APH perlu memastikan bahwa penahanan memenuhi syarat jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan harus dilakukan dengan selektif, jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak perlu ditahan.

Kedua, penahanan tidak perlu dilakukan terhadap pelaku tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, dan tindak pidana yang tidak melibatkan kekerasan. APH dapat memanfaatkan semaksimal mungkin mekanisme penahanan alternatif, misalnya mekanisme jaminan dalam KUHAP yang memperbolehkan tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Ketiga, untuk tahanan yang harus ditahan karena memenuhi syarat Pasal 21 ayat (4) KUHAP, opsi selain penahanan rutan harus dimaksimalkan sebisa mungkin. Pasal 22 KUHAP memberikan opsi tahanan rumah dan tahanan kota, yang memungkinkan tahanan tidak ditempatkan di dalam rutan, maupun tempat penahanan kepolisian, atau kejaksaan yang dinilai sama-sama memiliki risiko terhadap penyebaran Covid-19.

"Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari yang tidak memungkinkan seseorang meninggalkan kota tempat tinggalnya. Dalam situasi ini, proses hukum tetap berjalan dan putusan berupa penjara bisa dilaksanakan setelah pandemi usai," terangnya.

Keempat, APH harus memaksimalkan penggunaan mekanisme penangguhan penahanan maupun pembantaran untuk mereka yang membutuhkan perawatan dan pendampingan medis. Selain itu, dibutuhkan adanya mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan isolasi, karantina, atau tindakan medis lainnya bagi tahanan yang terdampak.

Kelima, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi seperti: tidak adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti karena sudah diperiksa maupun sudah disita sejak awal pemeriksaan. Kemudian tidak adanya kemungkinan melarikan diri karena memiliki pekerjaan sehari-hari atau tempat tinggal tetap.

Tahanan yang sudah habis masa tahanannya harus segera dikeluarkan dan tidak diperpanjang.

"Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni yang ada sehingga pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dengan efektif sesuai dengan kemampuan rutan atau lapas," kata dia.

Keenam, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 di masa yang akan datang. Penyusunan manajemen mitigasi dan materi edukasi ini bisa melibatkan lintas sektor termasuk sektor penanggulangan bencana, kesehatan, sosial, dan lainnya.

Ketujuh, koalisi menilai bahwa Pemerintah perlu memastikan ada aturan pelaksana dan juga aturan turunan dari KUHP yang lebih detail untuk mengantisipasi situasi seperti ini. Koalisi menyadari sistem penahanan di Indonesia masih membutuhkan aturan mengenai sistem jaminan, pengawasan alternatif penahanan dan lainnya.

Untuk itu pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat dan detail terkait penahanan. Hal ini bisa dimulai dengan memasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP.

"Mengingat keadaan mendesak, Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Bersama terkait pengetatan penggunaan kewenangan penahanan," kata dia.

Sementara itu Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari; ICJR, YLBHI, PKBI, IJRS, PUSKAPA, LBH Masyarakat, ELSAM. Kemudian PBHI, Institut Perempuan, KontraS, Rumah Cemara, LeIP, LBH Pers, ICEL, IMPARSIAL dan LBH Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Meninggal ke-24 Corona di Malaysia Pernah ke Indonesia

Pasien Meninggal ke-24 Corona di Malaysia Pernah ke Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:49 WIB

Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal

Antisipasi Jemaah Datang, Polisi dan Satpam Berjaga di Masjid Istiqlal

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:45 WIB

Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:44 WIB

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:38 WIB

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:29 WIB

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Bola | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:19 WIB

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:17 WIB

Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia

Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia

Jogja | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:16 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×