Array

Tanpa Pengujung, Jaksa Agung Senang Sidang Online Digelar saat Wabah Corona

Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:39 WIB
Tanpa Pengujung, Jaksa Agung Senang Sidang Online Digelar saat Wabah Corona
Warga binaan menjalani sidang secara daring di Rutan Klas IIB Trenggalek, Kamis (26/3) (Ist)

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku senang atas upaya jaksa dari berbagai daerah yang telah berhasil menyelenggarakan sidang secara daring di masa pandemi wabah COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui siaran pers, Jumat (27/3/2020).

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para jaksa di daerah telah menggelar sidang online (daring). Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung juga berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan sidang secara daring agar melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar dapat segera menyelenggarakan sidang daring.

"Paesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidaaang online," tuturnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan pelaksanaan sidang daring sangat membantu para jaksa di daerah.

Hal tersebut karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa masa penahanan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga seluruh perkara harus cepat dituntaskan proses hukumnya.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," ujarnya.

Akibat pandemi COVID-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai Kamis (26/3), para jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara daring.

Baca Juga: Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini

Berdasarkan laporan yang diterima Jampidum, sudah ada 14 Kejati yang menggelar sidang secara daring yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI