3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi Indispliner kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan Tidak Ada Lockdown Daerah Dengan Alasan dan Pertimbangan Apapun, Kepala Daerah Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Wewenang Menentukan Status Daerahnya
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP – RI
Baca Juga: Sejumlah Perumahan di Depok Lockdown, Ojol Hingga Pedagang Dilarang Masuk
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit".

Benarkah Presiden Jokowi menegur keras tiga kepala daerah karena terapkan lockdown wilayah?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi yang beredar tidak benar setelah dikonfirmasi sejumlah sumber.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah keras informasi tersebut. Ia menegaskan informasi soal Presiden Jokowi menegur tiga kepala daerah karena menerapkan lockdown adalah palsu.
"(Pesan di medsos itu) hoaks," ucap Erick.