Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?

Senin, 30 Maret 2020 | 15:57 WIB
Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah bakal mengadopsi sistem lockdown yang kekinian diterapkan oleh pemerintah Belanda.

"Bukan seperti di India, yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/3/2020).

Alhasil, imbuh Mahfud MD, tidak seperti lockdown, karantina wilayah memungkinkan publik untuk berjalan, tapi jarak antarwarga mesti dijaga.

Dalam karantina wilayah, Mahfud MD mengatakan publik masih bisa beraktivitas. Tapi tentunya dilakukan terbatas. Toko obat, supermarket dan pasar tradisional pun dijaga ketat.

'Lockdown' ala Belanda

Seperti diketahui, untuk mengatasi penyebaran corona, Belanda memang kekinian memberlakukan lockdown, namun tidak penuh. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda pada 16 Maret 2020 dalam sebuah siaran televisi.

Rutte mengatakan pemberlakuan lockdown memang tampak menarik, tapi para ahli menilai lockdown itu bukan cuma persoalan yang bisa dihitung dalam hari ataupun pekan.

"Dalam skenario itu, kita benar-benar harus menutup negara kita selama satu tahun atau bahkan lebih lama dengan semua konsekuensi yang terjadi," ujar Rutte dalam pertanyaannya.

Sebaliknya, Rutte mengatakan pemerintahnya memilih mengendalikan risiko virus sejauh mungkin untuk membangun imunitas, meski butuh waktu berbulan-bulan atau lebih lama.

Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!

Selain itu, Rutte juga meminta negara memberikan kepastian rumah sakit memiliki kapasitas cukup. untuk membantu pasien sakit.

Nah, seperti lockdown ala Belanda yang dimaksud Mahfud MD? Melansir dari laman resmi Pemerintah Belanda Government.nl, berikut langka-langkah yang diambil negara itu:

1. Acara dan pertemuan--yang normalnya penyelenggara diminta mengajukan izin atau memberi tahu pihak berwenang--dilarang sampai 1 Juni 2020.

2. Semua pertemuan lainnya dilarang hingga setidaknya 6 April 2020 dengan sejumlah pengecualian:

a. Pertemuan yang diharuskan oleh hukum, seperti pertemuan dewan kota dan pertemuan negara. Jumlah peserta pertemuan dilarang melebihi 100 orang.

b. Pertemuan untuk memastikan operasi harian dari lembaga, bisnis dan organisasi lainnya. Pertemuan ini tidak boleh mengumpulkan 100 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI