Penting! Begini Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 16:06 WIB
Penting! Begini Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 menurut Fatwa MUI
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah yang meninggal akibat covid-19.

Tata cara pengurusan jenazah ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7. 

Fatwa ini bisa menjadi pedoman masyarakat muslim Indonesia untuk mengurus jenazah covid-19 sesuai ajaran Islam dengan memerhatikan keselamatan sekitar. 

Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".

Majelis Ulama Indonesia juga telah merilis pedoman mengurusi jenazah covid-19 seperti langkah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Memandikan jenazah covid-19

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
  6. Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentian syariah yaitu dengan cara:
    1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu
    2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar'iyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Mengafani jenazah covid-19

  1. Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena keadaan darurat syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najiz pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut

Menyalatkan jenazah covid-19

  1. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setela dikafani
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19
  3. Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika masih tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh dengan salat ghaib
  4. Pihak yang menyalatikan wahib menjaga diri dari penularan covid-19.

Menguburkan jenazah covid-19

  1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:21 WIB

Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China

Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China

News | Senin, 30 Maret 2020 | 12:17 WIB

Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah

Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:11 WIB

Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad

Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 07:17 WIB

MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat

MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:48 WIB

Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan

Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:23 WIB

Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:16 WIB

Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB