Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 Maret 2020 | 20:16 WIB
Fatwa MUI: Dokter dan Perawat Pasien Virus Corona Boleh Salat Tanpa Wudhu
Laboratorium B2P2VRP di Salatiga di Jateng. [Dok. Pemprov Jateng]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien virus corona. Mereka boleh tidak wudhu saat ingin salat karena itu dalam keadaan mendesak.

Fatwa tersebut agar menjadi pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien virus corona. Salah satu poin penting fatwa, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien virus corona dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu shalat dan memiliki wudlu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Sementara dalam kondisi sulit berwudlu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu shalat maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta'khir.

Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak," kata dia.

Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

baca juga

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemakaman Jenazah Suspect Corona di TPU Tegal Alur

Pemakaman Jenazah Suspect Corona di TPU Tegal Alur

Foto | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:14 WIB

Warga Jember Masih Gelar Pesta Pernikahan: Virus Corona Cuma di Jakarta

Warga Jember Masih Gelar Pesta Pernikahan: Virus Corona Cuma di Jakarta

Jatim | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:05 WIB

Wakil Bupati Sidoarjo Cerita Detik-detik Kubur Jenazah Positif Corona

Wakil Bupati Sidoarjo Cerita Detik-detik Kubur Jenazah Positif Corona

Jatim | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:59 WIB

Ini 'Perang' yang Terjadi saat Sistem Imun Bertemu Virus Corona

Ini 'Perang' yang Terjadi saat Sistem Imun Bertemu Virus Corona

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:04 WIB

Persita Masih Bayar Penuh Gaji Pemain Saat Kompetisi Ditangguhkan, Tapi...

Persita Masih Bayar Penuh Gaji Pemain Saat Kompetisi Ditangguhkan, Tapi...

Bola | Kamis, 26 Maret 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 09:09 WIB

Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden

Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 09:06 WIB

Pemerintah Bidik Nilai Tukar Nelayan Tembus 120 pada 2027

Pemerintah Bidik Nilai Tukar Nelayan Tembus 120 pada 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 09:00 WIB

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 7 November 2026, Saatnya Jemput Peluang Emas!

4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 7 November 2026, Saatnya Jemput Peluang Emas!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 08:44 WIB

BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari

BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari

Jawa Tengah | Sabtu, 07 November 2026 | 08:42 WIB

Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran

Viral Status 'Leren Sik' Wakil Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Potret Wapres Gibran

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 08:36 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur 5,5 Km ke Arah Besuk Kobokan

Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur 5,5 Km ke Arah Besuk Kobokan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 08:33 WIB

Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus

Bandara Dhoho Kediri Resmi Jadi Embarkasi Haji 2027, Layani 15 Daerah Sekaligus

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 08:26 WIB

Ekonomi Jateng Lampaui Rata-Rata Nasional, Ahmad Luthfi Diganjar CNN Indonesia Award 2026

Ekonomi Jateng Lampaui Rata-Rata Nasional, Ahmad Luthfi Diganjar CNN Indonesia Award 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 08:23 WIB

Pendapatan Blue Bird Tembus Rp4,57 Triliun hingga Kuartal III 2026, Laba Bersih Capai Rp474 Miliar

Pendapatan Blue Bird Tembus Rp4,57 Triliun hingga Kuartal III 2026, Laba Bersih Capai Rp474 Miliar

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 08:22 WIB

×