Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 17:58 WIB
Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law
Ilustrasi Rapat DPR. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya masih enggan menunda pembahasan Omnibus Law, meski banyak desakan berbagai pihak di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Berdasarkan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, diketahui bahwa Parlemen masih memungkinkan melakukan pembahasan Omnibus Law, walaupun hal itu bukan prioritas pada saat ini.

Puan berujar, pembahasan Omnibus Law masih dimungkinkan dengan melihat mekanisme yang ada.

"Akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya, namun perlu saya juga sampaikan di sini bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Puan di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

"Namun urusan Omnibus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," sambungnya.

Sebelumnya, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law selama pandemi Virus Corona atau COVID-19 belum berhenti di Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika DPR masih membahas Omnibus Law dalam rapat paripurna di Senayan pada Senin (30/3/2020) hari ini, maka pihaknya akan menyiapkan massa untuk turun ke jalan tanpa peduli bahaya virus corona.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibus Law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi Corona," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

"Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020," tegasnya.

KSPI meminta anggota DPR untuk segera mencari jalan keluar untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia, termasuk memikirkan nasib para buruh yang terancam kena PHK akibat ekonomi yang terus melemah.

"Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU

Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:49 WIB

Update Peta Penyebaran Virus Corona di Surabaya 30 Maret 2020

Update Peta Penyebaran Virus Corona di Surabaya 30 Maret 2020

Jatim | Senin, 30 Maret 2020 | 16:55 WIB

Jokowi Perintahkan Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis Dijamin

Jokowi Perintahkan Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis Dijamin

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:51 WIB

Pandeglang Alami Ledakan Jumlah Warga Rentan Virus Corona, Pemudik Jakarta

Pandeglang Alami Ledakan Jumlah Warga Rentan Virus Corona, Pemudik Jakarta

Banten | Senin, 30 Maret 2020 | 16:50 WIB

Pemerintah Telah Distribusikan 191 Ribu APD hingga 425 Ribu Alat Rapid Test

Pemerintah Telah Distribusikan 191 Ribu APD hingga 425 Ribu Alat Rapid Test

News | Senin, 30 Maret 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB