Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

Dany Garjito

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:30 WIB
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
Sejumlah pembatas dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya

Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

  1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
  2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
  2. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  3. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

2. Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar

Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,

"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

3. Arti Karantina Wilayah

Warga Desa Surodadi melakukan karantina desa.  (AyoSemarang)
Warga Desa Surodadi melakukan karantina desa. (AyoSemarang)

Sebelum Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terdapat pula istilah Karantina Wilayah.

Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

baca juga

BACA JUGA: Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

Kekarantinaan Kesehatan adalah "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Sementara itu, istilah Karantina dalam UU ini mengacu pada;

"Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya".

BACA JUGA: Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

Mengacu dari penjelasan tersebut, Kekarantinaan Kesehatan kemudian terbagi dalam tiga jenis yaitu:

  • Karantina Rumah

"Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

  • Karantina Rumah Sakit

"Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

  • Karantina Wilayah

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Itulah arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina Wilayah, dan istilah lainnya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?

Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 14:51 WIB

Terkini

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:31 WIB

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026

Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia

Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20 WIB

×