Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?

Senin, 01 September 2025 | 14:51 WIB
Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?
ilustrasi demo - Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Terkait dengan eskalasi yang belakangan terjadi di beberapa kota di Indonesia, isu penerapan darurat militer mulai muncul.

Namun demikian, masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beda darurat militer dan darurat sipil, serta apa dampak keduanya jika benar-benar diterapkan di Indonesia.

Dua istilah ini banyak dibicarakan di media sosial. Istilah tersebut umum muncul ketika situasi semakin kacau serta menimbulkan kerugian untuk banyak pihak.

Namun sebenarnya apa arti keduanya? Apakah dua istilah ini memiliki makna yang serupa atau justru benar-benar berbeda dari segi konsep dan penerapan?

Memahami Beda Darurat Militer dan Darurat Sipil

1. Darurat Militer

Status darurat militer merupakan kondisi luar biasa ketika keamanan dan kedaulatan negara berada dalam ancaman yang sangat serius.

Hal ini bisa terjadi karena serangan dari luar, pemberontakan bersenjata, hingga situasi yang mengancam keutuhan NKRI.

Dalam kondisi tersebut, TNI akan memegang kendali utama pemerintahan terkait keamanan dan ketertiban nasional. Ketika diterapkan, maka wewenang pihak militer akan menjadi sangat luas.

Baca Juga: Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario

Militer dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pembatasan pergerakan, hingga pengendalian arus informasi di masyarakat. Aparat sipil (polisi dan pemerintah daerah) kemudian akan berada di bawah komando militer.

Kondisi ini pernah diterapkan di Indonesia pada konteks GAM di Aceh, tahun 2003 silam. Pemerintah menganggap konflik bersenjata dengan Gerakan Aceh Merdeka tidak dapat ditangani melalui pendekatan sipil, dan harus diatasi dengan status darurat militer di area tersebut.

2. Darurat Sipil

Di sisi lain, darurat sipil merupakan kondisi ketika ketertiban umum sudah terganggu. Namun, kondisi ini masih dalam batas yang dapat dikendalikan oleh pemerintah sipil dengan kewenangan khusus yang diberlakukan.

Kepala daerah atau pejabat sipil tetap berada dalam tampuk kepemimpinan, sementara aparat TNI dan Polri dapat dikerahkan untuk memberikan bantuan guna melakukan penertiban yang diperlukan.

Pada kondisi ini, pemerintah dapat memberlakukan jam malam, membatasi pergerakan, melakukan sensor informasi, hingga melarang pertemuan publik. Akan tetapi kewenangan darurat sipil lebih terbatas dibandingkan dengan darurat militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?