Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?

Senin, 01 September 2025 | 14:51 WIB
Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil, Apa Dampaknya Jika Diberlakukan?
ilustrasi demo - Beda Darurat MIliter dan Darurat Sipil (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Terkait dengan eskalasi yang belakangan terjadi di beberapa kota di Indonesia, isu penerapan darurat militer mulai muncul.

Namun demikian, masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beda darurat militer dan darurat sipil, serta apa dampak keduanya jika benar-benar diterapkan di Indonesia.

Dua istilah ini banyak dibicarakan di media sosial. Istilah tersebut umum muncul ketika situasi semakin kacau serta menimbulkan kerugian untuk banyak pihak.

Namun sebenarnya apa arti keduanya? Apakah dua istilah ini memiliki makna yang serupa atau justru benar-benar berbeda dari segi konsep dan penerapan?

Memahami Beda Darurat Militer dan Darurat Sipil

1. Darurat Militer

Status darurat militer merupakan kondisi luar biasa ketika keamanan dan kedaulatan negara berada dalam ancaman yang sangat serius.

Hal ini bisa terjadi karena serangan dari luar, pemberontakan bersenjata, hingga situasi yang mengancam keutuhan NKRI.

Dalam kondisi tersebut, TNI akan memegang kendali utama pemerintahan terkait keamanan dan ketertiban nasional. Ketika diterapkan, maka wewenang pihak militer akan menjadi sangat luas.

Baca Juga: Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario

Militer dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pembatasan pergerakan, hingga pengendalian arus informasi di masyarakat. Aparat sipil (polisi dan pemerintah daerah) kemudian akan berada di bawah komando militer.

Kondisi ini pernah diterapkan di Indonesia pada konteks GAM di Aceh, tahun 2003 silam. Pemerintah menganggap konflik bersenjata dengan Gerakan Aceh Merdeka tidak dapat ditangani melalui pendekatan sipil, dan harus diatasi dengan status darurat militer di area tersebut.

2. Darurat Sipil

Di sisi lain, darurat sipil merupakan kondisi ketika ketertiban umum sudah terganggu. Namun, kondisi ini masih dalam batas yang dapat dikendalikan oleh pemerintah sipil dengan kewenangan khusus yang diberlakukan.

Kepala daerah atau pejabat sipil tetap berada dalam tampuk kepemimpinan, sementara aparat TNI dan Polri dapat dikerahkan untuk memberikan bantuan guna melakukan penertiban yang diperlukan.

Pada kondisi ini, pemerintah dapat memberlakukan jam malam, membatasi pergerakan, melakukan sensor informasi, hingga melarang pertemuan publik. Akan tetapi kewenangan darurat sipil lebih terbatas dibandingkan dengan darurat militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI