Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:45 WIB
Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik
Presiden Joko Widodo berada di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik kebijakan darurat sipil yang direncanakan oleh Presiden Jokowi untuk menangani pandemi virus corona Covid-19.

Dia menilai, rencana darurat sipil itu menjadi bukti Jokowi menangani penyebaran wabah virus Covid-19 memakai pendekatan politik.

Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter @jansen_jsp. Ia mengaku sebagai politikus, sudah menunda politik selama pandemi corona terjadi. Namun pendekatan politik justru digunakan oleh Jokowi.

"Sejak awal kami sudah menunda politik pak @jokowi. Tapi anda malah menghadapi wabah corona ini dengan pendekatan politik," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Jansen menilai kebijakan darurat sipil merupakan kebijakan 'cuci tangan' dan berorientasi pada kekuasaan pemerintah.

Pemerintah ingin menangani pandemi virus corona baru Covid-19, namun tidak mau bertanggungjawab penuh dengan menanggung hidup rakyat.

Merujuk pada undang undang, dalam pembatasan sosial berskala besar pemerintah tidak memiliki kewajiban atas kebutuhan dasar rakyat.

Hal ini berbeda dengan karantina wilayah yang menuntut pemerintah bertanggungjawab penuh.

Rakyat seolah dijadikan lawan perang, bukan virus corona yang menjadi objek diperangi.

baca juga

"Tega sekali anda, pak. Ini perang lawan wabah pak, bukan dengan rakyat sendiri!" tegas Jansen.

Ia juga memberikan sindiran menohok kepada Jokowi. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka kekuasaan pemerintah semakin kuat, sementara kewajiban atas rakyat semakin sedikit.

"Darurat sipil: kewajiban minim, kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!" ungkap Jansen.

Cuitan Jansen Sitindaon (Twitter/jansen_jsp)
Cuitan Jansen Sitindaon (Twitter/jansen_jsp)

Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil apabila diperlukan.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Kebijakan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH

Ini Cara Daftar Online Calon Pengantin yang akan Menikah selama masa WFH

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:39 WIB

Jepang Larang Warganya Kunjungi 73 Negara, Termasuk Indonesia?

Jepang Larang Warganya Kunjungi 73 Negara, Termasuk Indonesia?

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:33 WIB

Tegal Lockdown, Warga Miskin dan Pekerja Medis Dapat Rp 110 Ribu per Hari

Tegal Lockdown, Warga Miskin dan Pekerja Medis Dapat Rp 110 Ribu per Hari

Jawa Tengah | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:29 WIB

Cara Kerja Aplikasi Smartphone Pelacak Penyebaran Covid-19

Cara Kerja Aplikasi Smartphone Pelacak Penyebaran Covid-19

Video | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:28 WIB

Virus Corona: Dibandingkan Pandemi Sebelumnya, Mana yang Lebih Mematikan?

Virus Corona: Dibandingkan Pandemi Sebelumnya, Mana yang Lebih Mematikan?

Health | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:35 WIB

WHO Prediksi Pandemi Virus Corona di Asia Masih Belum Akan Berakhir

WHO Prediksi Pandemi Virus Corona di Asia Masih Belum Akan Berakhir

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:28 WIB

Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:34 WIB

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB