Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 April 2020 | 11:14 WIB
Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada ruang kerja karyawan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Status tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas merebaknya virus corona di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada 31 Marte 2020.

Lahirnya keputusan tersebut membertimbangkan pandemi virus corona yang bersifat luar biasa, ditandai dengan tingginya jumlah kasus dan angka kematian akibat virus tersebut. Bahkan angka kasus dan kematian terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.

Ada dua poin penting dalam aturan yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi, yakni penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai respons atas kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Penanganan dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

baca juga

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan karantina wilayah didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Bentuk dari PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lebih lanjut mengenai PSBB diatur dalam peraturan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSD Wisma Atlet Rawat 428 Pasien Covid-19: Positif 105 dan Meninggal 3

RSD Wisma Atlet Rawat 428 Pasien Covid-19: Positif 105 dan Meninggal 3

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:36 WIB

Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:29 WIB

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:20 WIB

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:23 WIB

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Otomotif | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 Akibat Wabah Corona

Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 Akibat Wabah Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 09:36 WIB

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Video | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×