Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 01 April 2020 | 11:14 WIB
Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada ruang kerja karyawan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Status tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas merebaknya virus corona di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada 31 Marte 2020.

Lahirnya keputusan tersebut membertimbangkan pandemi virus corona yang bersifat luar biasa, ditandai dengan tingginya jumlah kasus dan angka kematian akibat virus tersebut. Bahkan angka kasus dan kematian terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.

Ada dua poin penting dalam aturan yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi, yakni penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai respons atas kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Penanganan dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan karantina wilayah didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Bentuk dari PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lebih lanjut mengenai PSBB diatur dalam peraturan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSD Wisma Atlet Rawat 428 Pasien Covid-19: Positif 105 dan Meninggal 3

RSD Wisma Atlet Rawat 428 Pasien Covid-19: Positif 105 dan Meninggal 3

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:36 WIB

Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:29 WIB

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:20 WIB

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:23 WIB

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Otomotif | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 Akibat Wabah Corona

Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 Akibat Wabah Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 09:36 WIB

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Video | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB