Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 01 April 2020 | 12:20 WIB
Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan sekitar 30.000 narapidana dan anak akan lebih cepat menghirup udara bebas di tengah pandemi covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nugroho mengatakan pembebasan terhadap narapidana dan anak tersebut membuat penghematan biaya warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai ratusan miliar.

"Untuk penghematan anggaran kebutuhan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," kata Nugroho melalui keterangannya Rabu (1/4/2020).

Menurut Nugroho, data penghematan tersebut sudah sesuai perhitungan selama 270 hari dari mulai bulan April hingga Desember.

"Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan kan 30 ribu orang," ungkap Nugroho.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly telah mengenluarkan kebijakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

baca juga

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 22:03 WIB

Budi Karya Sudah Terjangkit,  Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

Budi Karya Sudah Terjangkit, Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:11 WIB

Pergantian Jabatan Dirjen PAS, Yasonna: Penyegaran, Biasalah Itu

Pergantian Jabatan Dirjen PAS, Yasonna: Penyegaran, Biasalah Itu

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 18:24 WIB

PA 212 Soal Habib Rizieq: Jangan-jangan Yasonna Cuman Mau Cari Sensasi

PA 212 Soal Habib Rizieq: Jangan-jangan Yasonna Cuman Mau Cari Sensasi

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:40 WIB

Terkini

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:14 WIB

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:13 WIB

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:11 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:09 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:07 WIB

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:06 WIB

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:05 WIB

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:03 WIB

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

×