Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2020 | 22:03 WIB
Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan, telah menerbitkan surat keputusan yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.

Namun, Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).

Atas dasar itu, Yasonna akan membebaskan 30 ribu narapidana maupun anak melalui asimiliasi dan integrasi.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengakui pembebasan ini tidak serta merta membuat kondisi lembaga pemasyarakatan menjadi lengang sebab jumlah narapidana di lapas masih banyak.

"Dengan jumlah 271,000 lebih Napi dan tahanan, berkurang 30.000an, masih over kapasitas," ungkapnya.

Dia menyebut saat ini Kemenkumham masih berupaya untuk menambah jumlah tersebut agar kondisi narapidana di lapas benar-benar bersih dari ancaman virus corona covid-19.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan assimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna.

Untuk diketahui, dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi 10 Rumah Aman Diluncurkan untuk Lawan Corona, Sudah Bisa Diunduh

Aplikasi 10 Rumah Aman Diluncurkan untuk Lawan Corona, Sudah Bisa Diunduh

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 21:50 WIB

Harga Bawang Putih di Bantul Meroket Selama Ada Wabah Virus Corona

Harga Bawang Putih di Bantul Meroket Selama Ada Wabah Virus Corona

Jogja | Selasa, 31 Maret 2020 | 20:53 WIB

Virus Corona Pukul Ekonomi, Anies Berencana Kirim Bantuan Tunai ke Warga

Virus Corona Pukul Ekonomi, Anies Berencana Kirim Bantuan Tunai ke Warga

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 20:34 WIB

Akses Gratis di FB, Penari Perut Ini Gratis Hibur Orang-orang yang WFH

Akses Gratis di FB, Penari Perut Ini Gratis Hibur Orang-orang yang WFH

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 19:58 WIB

Warga Jakarta Bakal Dapat Masker Gratis, Anies: Harus Pakai Tiap Hari

Warga Jakarta Bakal Dapat Masker Gratis, Anies: Harus Pakai Tiap Hari

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:48 WIB

Indonesia Berencana Pulangkan 11.838 WNI yang Bekerja di Kapal-kapal Asing

Indonesia Berencana Pulangkan 11.838 WNI yang Bekerja di Kapal-kapal Asing

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:33 WIB

Wanita yang Viral Keluyuran di Tebet Ternyata Pasien Positif Virus Corona

Wanita yang Viral Keluyuran di Tebet Ternyata Pasien Positif Virus Corona

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:03 WIB

STOP PRESS! Jokowi: Pengguna Listrik 450 VA Selama April - Juni Gratis

STOP PRESS! Jokowi: Pengguna Listrik 450 VA Selama April - Juni Gratis

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 15:58 WIB

Kaum Miskin Menjerit, India Tak akan Perpanjang Masa Lockdown

Kaum Miskin Menjerit, India Tak akan Perpanjang Masa Lockdown

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 07:19 WIB

Dirumahkan Tanpa Gaji Akibat Wabah Corona, Satpam Ini Menangis

Dirumahkan Tanpa Gaji Akibat Wabah Corona, Satpam Ini Menangis

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 07:25 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB