Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 April 2020 | 13:10 WIB
Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Presiden JJokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut.

Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Berikut Suara.com merangkum perbedaan kedaruratan kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua peraturan perundangan tersebut.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantina kesehatan.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

baca juga

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.

Darurat Sipil

Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:53 WIB

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:52 WIB

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:51 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

AirAsia Hentikan Penerbangan Gegara Corona, Tony Fernandes Bilang Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 12:54 WIB

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Perdana, Amerika Coba Metode Pengobatan Covid-19 Menggunakan Plasma Darah

Health | Rabu, 01 April 2020 | 12:43 WIB

Terkini

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

×